Bagi kamu yang ingin mengetahui cara membagi warisan menurut islam, maka tak perlu khawatir karena kamu bisa simak ulasan artikel ini sampai selesai untuk mengetahui detail infromasinya.
Pembagian harta warisan sudah diatur sedemikian rupa dalam agama islam. Hukum-hukum dalam islam juga telah membuat proses pembagian harta warisan tersebut agar tidak menimbulkan konflik dalam keluarga.
Menurut islam itu sendiri, hukum waris adalah aturan mengenai perpindahan hak harta atau benda yang dimiliki oleh orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ashabul furudh.
Ashabul furudh atau yang kerap dikenal dengan ahli waris adalah orang yang memiliki bagian pasti dan terperinci dari warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia (pewaris).
Cara pembagian harta waris memang telah diatur dalam Al-Qur’ an dengan prinsip yang seadil-adilnya. Nah, hukum pembagian harta warisan ini akan diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama jumlahnya.
Pasalnya, pembagian harta warisan ini yaitu tegantung kepada status kedekatan hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya.
Jika diantara kamu penasaean dengan cara pembagiannya, maka silahkan bisa simak penjelasan selengkapnya ada di bawah ini!
Cara Membagi Warisan Menurut Islam
Menurut islam, pembagian warisn itu ada pembagiannya sebagaimana dalam Qur’an surat An-Nisa, persentasenya yaitu terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3) dan sepertiga (1/3) serta seperenam (1/6). Berikut adalah penjelasannya.
- 1/2 (setengah)
Ahli waris yang berhak mendapatkan setengah harta waris adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Diantaranya yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan juga saudara perempuan yang satu bapak.
- 1/4 (seperempat)
Selanjutnya, ahli waris yang berhak menerima atau mendapatkan harta seperempat dari harta pewaris, diantaranya adalah dua orang, yaitu suami atau istri.
- 1/8 (seperdelapan)
Untuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan seperdelapan adalah istri. Disini, istri gang mendapykan waris dari peninggalan suaminya, baik itu istri yang memiliki anak atau cucu dari rahimnya, atau istri lainnya.
- 2/3 (Dua pertiga)
Kemudian, ahli waris yang berhak menerima atau mendapatkan warisan harta Dua pertiga yaitu terdiri dari empat perempuan, diantaranya yakni anak kandung perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan yang satu bapak.
- 1/3 (sepertiga)
Adapun ahli waris yang berhak menerima atau mendapatkan harta waris sepertiga warisan yaitu ibu dan dua saudara, baik itu laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.
- 1/6 (seperenam)
Ahli waris terakhir yang berhak menerima harta warisan seperenam yaitu ada tujuh orang, yaitu bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan yang satu bapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan yang satu ibu.
Beberapa Penyebab Gugurnya Ahli Waris
Selain itu, menurut islam juga terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan hal waris seseorang menjadi gugur, diantaranya adalah:
- Budak; Seorang budak tidak memiliki hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Karena, segala sesuatu yang dimiliki oleh budak tersebut, secara langsung adalah milik tuannya.
- Pembunuh*n; Jika seorang ahli waris membunuh pewaris, maka ia tidak berhak sama sekali untuk mendapatkan warisan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya: ‘Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.’
- Perbedaan agama; Jika seorang muslim mewarisi atau diwarisi oleh orang non Muslim, maka itu tidak boleh. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya: ‘Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim. ‘
Akhir kata
Mungkin itulah penjelasan artikel tentang cara membagi warisan menurut islam yang dapat kami sampaikan dengan baik dan benar. Semoga bermanfaat.
Leave a Reply