hadits tentang musik yang Perlu Kamu Tahu

hadits tentang musik

Pada artikel kali ini kami akan membahas hadist tentang musik. Jika diantara kamu penasaran ingin mengetahui hadistnya, silahkan bisa simak ulasan artikel ini sampai selesai.

Musik dan nyanyian adalah kumpulan suara yang di serasikan dalam bentuk irama tertentu, sehingga menimbulkan rasa nikmat bagi pendengaran dan hati.

Apakah Musik Haram?

Sebenarnya, hukum musik ini terdapat dua pendapat, yang pertama hukumnya adalah mubah, dan yang kedua haram. Berikut adalah penjelasannya!

1. Mubah

Sebagian berpendapat bahwa menikmati musik itu hukumnya adalah mubah (halal) sebagaimana mata menikmati pemandangan alam yang indah, lidah menikmati lezatnya makanan, dan hidung menikmati wewangian.

Semua hal yang ada didunia ini perlu kita syukuri, karena semua yang Allah ciptakan itu adalah anugerah nikmat bagi manusia.

Kecuali jika musik tersebut dinyanyikan oleh perempuan yang haram dilihat sehingga suaranya dapat memicu fitnah (syahwat). Selain itu, alat musik yang diidentik dengan pelaku kemaksiatan seperti gitar dan seruling yang biasanya menjadi syiar para pemabuk.

2. Haram

Pendapat kedua, musik itu di haramkan. Sebagaimana pendapat para ulama dan fukaha tentang musik. Karena tidak sedikit orang yang bermaksiat dengan menggunakan musik.

Jika ingin mengetahui lebih detail tentang musik, silahkan kamu simak hadistnya berikut ini.

Hadits Tentang Musik

Ada beberapa hadist yang perlu kamu pahami berkaitan dengan musik yaitu sebagai berikut:

1. Mubahnya musik

Hukum asal dari segala sesuatu yaitu mubah, sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 29, tentang mubahnya musik.

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ

READ  Hadits Adab Murid terhadap Guru yang Perlu Kamu Ketahui

Artinya:”Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 29)

Adapun Hadist yang memperbolehkan memainkan musik. Dipetik dari kisah Nabi SAW, ketika Nabi Muhammad SAW pulang dari salah satu peperangan, seorang budak perempuan menghampiri beliau dengan penuh kegembiraan, lalu berkata:

“يا رسولَ الله، إنِّي كنتُ نَذَرْتُ إنْ رَدَّك اللهُ سالِمًا أنْ أضربَ بيْن يديْك بالدُّفِّ” (رواه الترمذي)

Artinya:”Wahai Rasulullah, saya telah bernadzar, jika Allah Swt mengembalikan engkau dari peperangan dengan selamat, saya akan bermain rebana di hadapan engkau”. (HR. Tirmidzi)

Kemudian, Rasulullah mempersilahkan budak perempuan tersebut memainkan rebana dan ia duduk mendengarkannya.

Sebenarnya, memukul rebana itu bukanlah ibadah tapi jika dipandasi dengan kecintaan dan kebahagiaan atas kedatangan Rasulullah, maka itu bernilai ibadah. Karena Rasulullah telah memerintahkan budak perempuan itu memenuhi nadzarnya.

Nah, disinilah para ulama berpendapat bahwa jika saia memukul rebana dengan maksud ingin mendeklarasikan kebahagiaan atas kedatangan Rasulullah dari berperang, maka di perbolehkan atau mubah.

2. Haramnya musik

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Lukman ayat 6 tentang musik dan nyanyian, ayat tersebut berbunyi:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٞ مُّهِينٞ

Artinya:”Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”(QS. Luqman ayat 6)

Dari ayat tersebut Abdullah bin Mas’ud menafsirkannya dengan hadist berikut ini:

﴿وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بغَيْرِ عِلْمٍ﴾ فقال عبد الله: الغناء، والذي لا إله إلا هو، يردّدها ثلاث مرّات.

READ  3 Hadits Tentang Teman yang Baik, Wajib Kamu Pahami

Artinya:” Dan diantara manusia, dia yang menasehatinya untuk menyesatkan diri dari jalan Allah tanpa pengetahuan. Hamba Allah berkata: Demi Allah (yang dimaksud adalah) nyanyian, beliau mengulanginya tiga kali.”

Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy’ari, dia berkata bahwa Abu Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari RA telah menceritakan kepadaku. Rasulullah SAW bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. (رواه البخاري)

Artinya:“Akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan perzinaan, sutra (bagi laki-laki), khamar dan alat-alat musik.” (HR.Bukhari).

Dalam hadist ini telah dijelaskan bahwa perkara-perkara yang telah diharamkan menurut ijmak ulama dan syariat, maka konsekuensi logis hukum musik adalah haram.

Sebagaimana dalam hadist Abu Hasan Al- Bahagia Rahimahullah, beliau berkata:

واتفقوا على تحريم المزامير والملاهي والمعازف

Artinya:“Mereka bersepakat untuk mengharamkan Mazmur, hiburan dan musisi atau alat-alat musik. (Kitab Sunnah Al-Baghwi).

Adapun pendapat dari Ibnu Taimiyah Rahimahullah tentang musi, beliau berkata:

فذهب الأئمة الأربعة؛ أن آلات اللهو كلها حرام

Artinya: “Para ulama empat mazhab berpendapat bahwa alat musik seluruhnya haram.”

Wallahu a’lam Bishawab

Akhir kata

Mungkin itulah hadist tentang musik berserta hukumnya yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.