Kali ini, kami akan memberikan sedikit ulasan mengenai hukum menepati janji. Jika diantara kamu penasaran dengan hukumnya, silahkan bisa simak ulasan artikel ini sampai selesai untuk mengetahui detail informasinya.

Sebagian orang memang sangat mudah dalam membuat janji, akan tetapi mudah pula mengingkari janji yang telah dibuatnya dan tidak mau berusaha menepati janji tersebut. Padahal menepati janji adalah wajib hukumnya.

Nah, bagi orang-orang yang suka membuat janji, penting sekali untuk membaca artikel yang telah kami rangkai ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum menepati janji yang dibuat.

Menepati Janji Hukumnya?

Menurut islam, hukum menepati janji adalah hal yang sangat diwajibkan. Karena apabila seseorang tidak menepati janjinya, maka perbuatan tersebut termasuk dosa lisan dan merupakan salah satu tanda kemunafikan yang melekat pada orang yang mengingkari janji tersebut.

Sebagaimana dalam hadist Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ ( روه البخاري: ٣٣ ومسلم: ٥٩)

Artinya:“Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga, (1) Jika berbicara ia berdusta; (2) Jika berjanji ia tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah (dipercaya), ia berkhianat.” (HR. Bukhari no 33 dan Muslim no 59).

Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa barang siapa yang memiliki tiga karakter yang ada di atas, maka orang tersebut telah masuk dalam golongan orang munafik yang tidak bisa dipercayai dalam setiap perkataan dan perbuatannya.

Hadist ini juga dikuatkan oleh sahabat Abdullah bin Amr bin Ash RA dalam hadistnya Rasulullah SAW bersabda:

READ  Jantung Berdebar Tiba Tiba Menurut Islam

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ( روه البخاري و مسلم، صحيح البخاري )

Artinya:“Ada empat perkara, jika keempatnya ada pada diri seseorang, maka ia adalah orang munafik yang sebenarnya. Dan apabila ada salah satu sifat dari keempat perkara tersebut, maka pada dirinya terdapat satu kemunafikan sampai dia meninggalkannya. (1) Jika berbicara ia selalu bohong (dusta), (2) Jika membuat perjanjian ia selalu melanggar, (3) Jika berjanji ia ingkar, (4) Jika bertengkar atau berdebat ia melampaui batas atau licik. (HR.Bukhari dan Muslim, Sahih Bukhari).

Orang-orang yang melanggar janjinya, sungguh itu merupakan sifat yang tercela. Karena hanya orang-orang munafik dan fisik lain yang tidak bisa menepati janjinya.

Sebagaimana dalam firman Allah dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 91:

وَأَوۡفُواْ بِعَهۡدِ ٱللَّهِ إِذَا عَٰهَدتُّمۡ وَلَا تَنقُضُواْ ٱلۡأَيۡمَٰنَ بَعۡدَ تَوۡكِيدِهَا وَقَدۡ جَعَلۡتُمُ ٱللَّهَ عَلَيۡكُمۡ كَفِيلًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُونَ

Artinya:”Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya, Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl 16: Ayat 91)

Dan dijelaskan pula dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 120 bahwa orang-orang yang mengingkari janjinya itu disamakan dengan setan. Berikut adalah penjelasannya:

يَعِدُهُمۡ وَيُمَنِّيهِمۡ ۖ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا

Artinya:”(Setan itu) memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 120)

READ  Definisi Etos Kerja dalam Islam

Selain itu, lebih mengerikannya lagi orang-orang munafik itu berada ditingkat terendah dineraka. Oleh karena itu, marilah kita berhati-hati dan jauhilah sifat tercela munafik ini.

Jikapun ada janji, silahkan segera tepati janjinya, jangan sampai kita masuk ke lubang yang salah dengan mengingkarinya.

Sebagaimana Allah berfirman pula dalam QS An-Nisa ayat 145, tentang keberadaan orang munafik:

إِنَّ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ فِي ٱلدَّرۡكِ ٱلۡأَسۡفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمۡ نَصِيرًا

“Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka,” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 145)

Na’udzubillah mindzalik..

Akhir kata

Mungkin itulah hukum menepati janji yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Write A Comment

Pin It